Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menekankan pentingnya konsistensi bagi perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker di Jakarta, Kamis.
Wamenaker menjelaskan bahwa kepatuhan perusahaan mencakup berbagai aspek seperti kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diharapkan memastikan pekerjanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menerapkan waktu kerja dan istirahat yang sesuai, hak cuti, dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam rangka Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan pentingnya pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya dari segi regulasi, tetapi juga dari peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak mengenai norma dan budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan layak harus memenuhi tiga syarat utama: tersedia untuk semua penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, dan menjamin tersalurnya aspirasi pekerja melalui dialog sosial berlandaskan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.








