Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya dapat mengurangi risiko terjadinya shortfall atau selisih penerimaan pajak dari target yang ditetapkan, menjelang akhir tahun anggaran 2025. Berbagai strategi telah disiapkan oleh Menkeu untuk mempercepat pencapaian pendapatan pajak hingga akhir tahun ini.
“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,”
kata Menkeu setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (20/10/2025) malam.
Menkeu menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan di bidang perpajakan, baik dari sisi pajak maupun bea cukai. Selain itu, akan dilakukan pemantauan terhadap kemungkinan praktik penyelewengan seperti underinvoicing di kedua bidang tersebut.
Untuk sektor pajak, Menkeu mengandalkan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk salah satunya adalah Coretax, guna menekan pelanggaran pajak.
“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,”
kata Menkeu.
Selain itu, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga berperan aktif memberikan insentif demi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu caranya adalah dengan mengalokasikan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai upaya menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,”
ujarnya.
Pada akhir tahun anggaran 2025, penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp 2.387,3 triliun, yang merupakan 95,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Sementara itu, hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau sekitar 63,5% dari proyeksi.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 awalnya ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, namun kemudian dikoreksi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target awal. Realisasi per September 2025 dilaporkan mencapai Rp 1.295,3 triliun, setara dengan 62,4% dari proyeksi.
Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, awalnya ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun, yang kemudian ditingkatkan menjadi Rp 310,4 triliun atau 102,9% dari target. Hingga September, serapannya telah mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.
—








