Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia. Penyelidikan tersebut merupakan langkah lanjutan dari kasus korupsi yang terungkap dalam proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa investigasi ini dilakukan seiring dengan penyidikan yang lebih mendalam terhadap proyek RSUD Kolaka Timur. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.
Program pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya adalah bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025. Program ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
katanya.
Sebelumnya, tanggal 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka tersebut meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), Andi Lukman Hakim (ALH) selaku penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan, serta pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), dan dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Pada tanggal 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru terkait kasus ini. Meskipun identitas ketiganya belum diungkapkan saat itu, pada 24 November 2025, KPK akhirnya merilis nama-nama tersangka dan mengambil tindakan penahanan. Ketiga tersangka baru tersebut adalah Yasin (YSN), seorang aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP) sebagai Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan usaha peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C, dengan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun.







