Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, kini tengah mempertimbangkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya lembaga tersebut dalam mendukung gerakan antikorupsi di berbagai sektor.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi menjelaskan, guna mendapatkan informasi yang komprehensif, KPK melakukan observasi di lapangan dan mengkaji berbagai fakta yang ada. Langkah ini diambil agar program MBG dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyatakan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat korupsi akan diberhentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini sejalan dengan komitmen BGN untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugasnya.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
Belum lama ini, BGN juga telah memberhentikan seorang kepala SPPG akibat dugaan korupsi. Modus yang digunakan melibatkan kolusi dengan sebuah yayasan untuk pengadaan bahan baku berkualitas rendah dengan kompensasi tertentu.
Kepala SPPG tersebut dijanjikan berbagai keuntungan dari selisih harga bahan baku yang sebenarnya dengan laporan pembelian yang disampaikan ke BGN, mencapai hampir Rp 20 juta setiap bulannya.
—








