
Rencana Israel untuk membangun permukiman di Tepi Barat kembali menuai gelombang kecaman dari komunitas internasional. Persetujuan otoritas setempat terhadap proyek ini pada awalnya memicu reaksi keras dari sedikitnya 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Kanada, Jepang, dan Australia. Negara-negara ini mengeluarkan pernyataan bersama pada Kamis (21/8) yang mengkritik pembangunan tersebut karena dianggap melanggar hukum internasional dan memperburuk situasi konflik di kawasan tersebut.
Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui pembangunan 3.400 unit rumah baru di wilayah E1, antara Yerusalem dan Maale Adumim, dinilai akan mengganggu upaya perdamaian. Langkah ini, menurut para pengkritik, dapat memutuskan keterhubungan wilayah Palestina dan menghambat implementasi solusi dua negara. Para menteri luar negeri dari berbagai negara dalam pernyataan mereka menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran hukum internasional yang tidak dapat diterima dan mendesak pembatalan rencana ini.
“Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
demikian bunyi pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Inggris yang dilaporkan oleh Kantor Berita Antara. Pembangunan ini dinilai tidak memberikan manfaat bagi rakyat Israel dan justru berisiko melemahkan keamanan serta memicu kekerasan. Selain Inggris, pernyataan ini didukung oleh negara-negara seperti Australia, Belgia, Kanada, dan banyak lainnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengeluarkan pernyataan serupa melalui juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, yang menegaskan bahwa perluasan permukiman di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional. “Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,”
ujar Dujarric dalam pernyataannya.