
Pada Kamis (17/7/2025), Kongres Amerika Serikat mengesahkan RUU GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoin), sebuah langkah penting yang menandai perubahan sikap AS terhadap mata uang kripto. Dengan dukungan signifikan dari Partai Demokrat, RUU ini disetujui dengan hasil voting 308-122.
Setelah disetujui Senat bulan lalu, RUU ini kini menunggu tanda tangan Presiden Donald Trump. “Pengajuan RUU ke Presiden Trump adalah momen bersejarah bagi industri kripto,” ujar Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Efek, Paul Atkins, seperti dilaporkan CNBC AS.
Pengesahan RUU ini memperkenalkan aturan baru untuk kripto, berbeda dengan pendekatan pemerintahan Biden yang lebih ketat. Diperkirakan RUU lainnya akan menyusul, termasuk yang mengatur pengawasan kripto dan melarang dolar digital.
RUU GENIUS diharapkan mengubah perdagangan kripto secara fundamental dan menjadi kemenangan besar bagi Presiden Trump, yang berjanji menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia. Keuntungan juga dirasakan keluarga Trump yang memiliki kepentingan finansial di stablecoin.
Stablecoin, yang diatur lebih ketat oleh RUU ini, dianggap lebih aman karena harus didukung cadangan dolar. Industri kripto melihat stablecoin sebagai alat transfer uang digital global yang cepat dan murah. Minat besar datang dari bank besar dan peritel yang mempertimbangkan meluncurkan stablecoin mereka sendiri.