Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menekankan bahwa perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan tanggung jawab dari para pembuat undang-undang. Suhartoyo memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai wacana perubahan undang-undang tersebut.
“Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,”
kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurut laporan dari Antara, isu tentang revisi UU MK mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa revisi UU MK belum masuk dalam agenda pembahasan di parlemen, meskipun ada polemik tentang putusan pemisahan pemilu.
Hinca menambahkan bahwa revisi UU MK tidak termasuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI. “Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,”
kata Hinca. Ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki otoritas dalam fungsi pengawasan untuk memastikan MK tetap beroperasi sesuai dengan fungsi dan tugas yang diamanahkan oleh konstitusi. “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,”
jelas Hinca. Ia juga menyangkal jika evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK dianggap sebagai bentuk intervensi.
kata dia. (N-7)
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
—