Revisi UU MK: Perspektif Ketua dan Anggota DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menekankan bahwa perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan tanggung jawab dari para pembuat undang-undang. Suhartoyo memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai wacana perubahan undang-undang tersebut.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut laporan dari Antara, isu tentang revisi UU MK mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa revisi UU MK belum masuk dalam agenda pembahasan di parlemen, meskipun ada polemik tentang putusan pemisahan pemilu.

Hinca menambahkan bahwa revisi UU MK tidak termasuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI. “Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca. Ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki otoritas dalam fungsi pengawasan untuk memastikan MK tetap beroperasi sesuai dengan fungsi dan tugas yang diamanahkan oleh konstitusi. “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca. Ia juga menyangkal jika evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK dianggap sebagai bentuk intervensi.
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)

  • Related Posts

    Pertumbuhan Pesat Penerima MBG di Seluruh Negeri

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini melayani hampir 20 juta orang melalui 5.103 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini menunjukkan…

    16 Ribu Undangan Akan Ramaikan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

    Sebanyak 16 ribu undangan dipastikan bakal menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan…

    You Missed

    Demonstrasi di Pati Berujung Kericuhan

    • August 13, 2025
    • 4 views
    Demonstrasi di Pati Berujung Kericuhan

    Pertumbuhan Pesat Penerima MBG di Seluruh Negeri

    • August 13, 2025
    • 4 views
    Pertumbuhan Pesat Penerima MBG di Seluruh Negeri

    Revisi UU MK: Perspektif Ketua dan Anggota DPR

    • August 13, 2025
    • 4 views

    16 Ribu Undangan Akan Ramaikan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

    • August 13, 2025
    • 3 views
    16 Ribu Undangan Akan Ramaikan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

    Donnarumma Ucapkan Selamat Tinggal pada PSG

    • August 13, 2025
    • 3 views
    Donnarumma Ucapkan Selamat Tinggal pada PSG

    Gianluigi Donnarumma Resmi Ucapkan Selamat Tinggal kepada PSG

    • August 13, 2025
    • 3 views
    Gianluigi Donnarumma Resmi Ucapkan Selamat Tinggal kepada PSG