
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji khusus tahun 2024 kini sudah memasuki fase final. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus yang berdampak luas pada masyarakat, terutama dalam hal ibadah “Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Asep menegaskan bahwa langkah-langkah penyelidikan telah mencapai tahap akhir ketika diminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertanyaan yang muncul adalah apakah permintaan keterangan tersebut akan menjadi langkah terakhir sebelum penyidikan dimulai. KPK berharap penyelidikan ini bisa segera memasuki tahap penyidikan formal bulan ini “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Pada perkembangan sebelumnya, KPK mengonfirmasi pada 20 Juni 2025 bahwa mereka telah memanggil berbagai pihak untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Beberapa pihak yang dipanggil termasuk Ustad Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga akhirnya pada 7 Agustus 2025 mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mendapat panggilan. Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan adanya kejanggalan dalam pengaturan kuota haji, terutama mengenai pembagian yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.