Penyanyi Kafe Bebas Biaya Royalti

Ikke Nurjanah, seorang Komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran untuk membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.

“Penyanyi dan musisi tidak dikenakan biaya royalti karena kewajiban ini berlaku bagi pemilik usaha yang memanfaatkan lagu-lagu tersebut. Mereka harus memperoleh izin dan membayar royalti melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta,” ungkap Ikke kepada ANTARA pada Selasa.

Ketentuan ini mengharuskan pengelola kafe dan restoran melakukan pembayaran royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Performing rights mengacu pada hak untuk memutar dan menampilkan lagu atau musik di ruang publik.

Setelah pembayaran royalti diselesaikan, LMKN akan memberikan lisensi bagi pengelola tempat untuk memutar dan menampilkan lagu milik pemegang hak cipta.

“Selama hampir satu dekade ini, penarikan royalti sudah berjalan,” kata Ikke mengenai proses tersebut.

Ia menambahkan, “Penerimaan royalti performing rights di kafe dan restoran telah terkelola dan terdistribusi, meskipun realisasinya masih jauh dari potensi optimal yang diharapkan.”

Menurut Ikke, royalti performing rights adalah bentuk penghargaan bagi pemegang hak cipta yang karyanya diputar di ruang publik.

“Lagu dan musik jelas menambah nilai bagi hotel, restoran, dan kafe,” tambahnya.

Ikke mengungkapkan bahwa tarif royalti telah ditetapkan berdasarkan kajian dan disesuaikan dengan regulasi serta praktik umum di tingkat regional dan internasional, mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Pengusaha hotel, restoran, dan kafe bisa menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses perolehan lisensi dan prosedur pembayaran royalti performing rights.

“Kami terbuka untuk berdialog, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses tanpa maksud memberatkan pengguna,” demikian tutur Ikke Nurjanah.

  • Related Posts

    Rose Blackpink Bersiap Memeriahkan Grammy Awards 2026

    Vokalis utama dari grup wanita populer Blackpink, Rose, dijadwalkan akan tampil di ajang penghargaan Grammy Awards 2026 yang akan berlangsung akhir pekan ini. Berdasarkan laporan dari Soompi pada Jumat (30/1),…

    EXO Siap Mengguncang Jakarta dengan Tur “EXhOrizon” pada Juni 2026

    EXO, grup idola K-pop yang mendunia, akan segera mengadakan tur konser bertajuk “EXO PLANET #6 – “EXhOrizon”. Tur ini mencakup berbagai kota besar di dunia, termasuk Jakarta, Indonesia. Informasi terbaru…

    You Missed

    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    • February 24, 2026
    • 16 views
    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    • February 23, 2026
    • 18 views

    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    • February 10, 2026
    • 43 views
    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    • February 5, 2026
    • 43 views
    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    Indonesia Raih Tiket Semifinal di AFC Futsal Asian Cup 2026

    • February 4, 2026
    • 39 views
    Indonesia Raih Tiket Semifinal di AFC Futsal Asian Cup 2026