
Pada Semester I-2025, realisasi pendapatan pajak tercatat mencapai Rp 831,27 triliun secara bersih, yang merupakan 38% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa pendapatan pajak tersebut masih mengalami tekanan, terutama akibat penurunan tajam di awal 2025. Pada Januari 2025, pendapatan pajak hanya mencapai Rp 88,9 triliun, mengalami kontraksi sebesar 41,9% dibandingkan dengan Januari 2024 yang mencapai Rp 152,9 triliun. “Netonya memang jauh lebih dalam kontraksinya Januari 41,9 persen karena restitusi cukup besar. Sampai Februari masih terasa,”
ujar Menkeu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Restitusi pajak yang tinggi di awal tahun turut mempengaruhi pola pendapatan. Namun, sejak Maret 2025 mulai terlihat perbaikan. Pada bulan tersebut, pendapatan pajak meningkat 3,5% secara tahunan menjadi Rp 134,8 triliun, dan pada April 2025 meningkat menjadi Rp 234,4 triliun atau tumbuh 5,8% dibanding April 2024 yang sebesar Rp 221,6 triliun. Meskipun sempat mengalami kontraksi pada Mei 2025 menjadi Rp 126,2 triliun, pendapatan pajak stabil pada Juni 2025. “Pada Mei kontraksi lagi karena restitusi, dan Juni sudah mulai positif setelah Dirjen Pajak baru melakukan adjustment,”
jelas Menkeu.