
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memperkenalkan Database Agen Asuransi Indonesia serta Database Polis Asuransi Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital untuk memperkuat industri asuransi nasional dengan tata kelola yang lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan konsumen.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.
“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,”
ungkapnya di Jakarta, Senin.
Mahendra menambahkan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia akan menjadi sumber data utama yang berisi informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang resmi terdaftar.
Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital menggunakan platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK, dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen.
Masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK dapat mengakses informasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menghadirkan data terperinci per polis dari semua jenis usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi di industri.
Database ini berisi informasi penting tentang pemegang polis, tipe manfaat yang diterima, serta pengelolaan risiko.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,”
kata Mahendra Siregar.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menyatakan bahwa efektivitas kedua database ini bergantung pada partisipasi aktif dari semua pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
Melalui kerjasama lintas pemangku kepentingan, harapannya langkah ini akan menjadi fondasi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,”
imbuh Ogi Prastomiyono.
—