OJK Akan Kendalikan Proses Penagihan Utang Pasca Kasus Kalibata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengambil tindakan tegas dalam menertibkan praktik penagihan utang. Fokus utama mereka adalah pada tanggung jawab dari pihak kreditur atau pemberi pinjaman yang memberikan wewenang kepada penagih utang.

Langkah ini diambil setelah insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12), yang mengakibatkan tewasnya dua orang penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa sebenarnya OJK telah memiliki regulasi mengenai tata cara penagihan yang harus dipatuhi oleh para kreditur.

Regulasi tersebut tercantum dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” aturan tersebut memberikan batasan dan prosedur yang jelas agar proses penagihan dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik. Mahendra menegaskan bahwa penanganan kasus Kalibata sudah berada dalam yurisdiksi hukum pidana dan menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Meskipun demikian, OJK tetap mempertimbangkan untuk melakukan penertiban lebih lanjut terkait praktik penagihan. Mahendra menekankan pentingnya tanggung jawab dari pihak pemberi pinjaman agar tidak melepaskannya kepada pihak ketiga yang melaksanakan penagihan. OJK akan mengevaluasi celah pengaturan yang ada dan kemungkinan penambahan langkah pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Polri sebelumnya telah menetapkan enam anggota mereka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenamnya adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Kepolisian juga mengungkapkan bahwa perselisihan terkait utang sepeda motor adalah penyebab utama dari pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dua penagih utang di Kalibata pada Kamis malam tersebut.

Pemilik kendaraan tersebut belum mendapatkan pembayaran sehingga memutuskan untuk meminta bantuan temannya untuk menagih utang. Namun, dua penagih utang yang berinisial MET dan NAT justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

  • Related Posts

    Songsong 2026, ICMI Tegaskan Komitmen Kolaborasi untuk Membangun Indonesia

    Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat peran strategis cendekiawan muslim dan semangat kolaborasi dalam pembangunan Indonesia. Dalam penutupan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) dan Milad ke-35 ICMI,…

    ICMI Harus Mampu Pimpin Inovasi & Keberlanjutan Ekologis

    Pada tahun ini, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) genap berusia 35 tahun, perjalanan panjang mengawal perubahan sosial di Indonesia. Sejak semula berdiri, ICMI diharapkan memberikan kontribusi positif bagi seluruh aspek…

    You Missed

    OJK Akan Kendalikan Proses Penagihan Utang Pasca Kasus Kalibata

    • December 17, 2025
    • 1 views
    OJK Akan Kendalikan Proses Penagihan Utang Pasca Kasus Kalibata

    Optimisme Pemerintah terhadap Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Angka 5,2%

    • December 16, 2025
    • 5 views
    Optimisme Pemerintah terhadap Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Angka 5,2%

    Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,2%

    • December 16, 2025
    • 5 views
    Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,2%

    Ayah dan Anak Tersangka Kasus Penembakan di Sydney

    • December 15, 2025
    • 9 views
    Ayah dan Anak Tersangka Kasus Penembakan di Sydney

    Songsong 2026, ICMI Tegaskan Komitmen Kolaborasi untuk Membangun Indonesia

    • December 7, 2025
    • 21 views
    Songsong 2026, ICMI Tegaskan Komitmen Kolaborasi untuk Membangun Indonesia

    ICMI Harus Mampu Pimpin Inovasi & Keberlanjutan Ekologis

    • December 6, 2025
    • 18 views
    ICMI Harus Mampu Pimpin Inovasi & Keberlanjutan Ekologis