
Pada hari Rabu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta. Melalui akun X, @tmcppoldametro, diumumkan bahwa operasi layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus untuk pemilik SIM A dan C yang hampir habis masa berlakunya. Sedangkan, untuk SIM B, pemilik harus mengunjungi kantor Satpas karena perbedaan dokumen yang dibutuhkan. Lokasi SIM Keliling di Jakarta meliputi:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon harus membawa SIM dan KTP beserta fotokopi untuk perpanjangan. Di lokasi gerai, pemohon harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.