
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas berbagai kasus korupsi di Indonesia. “KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas para tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih dalam masih terus dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti yang lebih kuat.
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 13 Agustus 2025. Meskipun sudah ada penetapan tersangka, identitas maupun jumlah pasti dari tersangka tersebut belum dapat diinformasikan lebih lanjut. Kasus ini diduga merupakan lanjutan dari dugaan korupsi di Kemensos yang sebelumnya sudah pernah diungkap.