KPK Memastikan Pembebasan Cepat Ira Puspadewi dan Rekan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 akan dilakukan secara cepat. Hal tersebut menyusul penerimaan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono. “Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbicara kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menyatakan bahwa tim internal KPK saat ini tengah melakukan pertimbangan terkait perkara akuisisi PT ASDP tersebut. “Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya. Selain itu, Budi menambahkan bahwa detail perkara penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap lebih jauh. “Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik PT JN yang bernama Adjie. Setelah berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menyatakan di persidangan bahwa ia tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut sebenarnya tidak merugikan negara, melainkan justru menguntungkan dengan memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Meskipun demikian, Hakim Ketua Sunoto memberikan pernyataan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi. Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.

  • Related Posts

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menyatakan pentingnya penyempurnaan proses seleksi beasiswa yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Habib berharap pemerintah dapat merespons dengan serius permasalahan ini.…

    Prabowo Tegaskan Panggilan Bagi Mantan Petinggi BUMN

    Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada para mantan petinggi badan usaha milik negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa mereka yang tidak mengelola perusahaan dengan baik akan segera dipanggil oleh Kejaksaan…

    You Missed

    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    • February 25, 2026
    • 14 views
    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    • February 24, 2026
    • 16 views
    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    • February 23, 2026
    • 17 views

    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    • February 10, 2026
    • 43 views
    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    • February 5, 2026
    • 42 views
    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    Indonesia Raih Tiket Semifinal di AFC Futsal Asian Cup 2026

    • February 4, 2026
    • 39 views
    Indonesia Raih Tiket Semifinal di AFC Futsal Asian Cup 2026