Komisi Yudisial Akan Tindaklanjuti Laporan dari Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan ini terkait dengan hakim yang menangani kasusnya di pengadilan.

Amzulian Rifai, Ketua KY, mengatakan bahwa laporan dari Tom Lembong akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh institusinya. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dalam laporannya, Amzulian menegaskan bahwa semua laporan yang diterima KY akan diproses tanpa memperhatikan siapa pelapornya, sebagaimana yang diberitakan oleh Antara. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Tom Lembong, di sisi lain, menyatakan apresiasinya terhadap pimpinan KY yang telah bersedia bertemu dengannya dan memproses laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong berkaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015–2016, di mana ia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Tindakannya dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Dalam melakukan tindak pidana korupsi ini, Tom Lembong diketahui mengeluarkan surat persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta yang harus dibayar, atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong kemudian mengajukan laporan terhadap tiga hakim yang menyidangkan kasusnya, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah. (N-7)

  • Related Posts

    Kepastian Operasional Agrinas Usai Pengunduran Diri

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan bahwa kegiatan operasional PT Agrinas Pangan Nusantara akan berlanjut tanpa gangguan meskipun Direktur Utama Joao Angelo De Sousa Mota telah mengundurkan…

    Penyesuaian Lalu Lintas di Istiqlal Saat Zikir Kebangsaan

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian lalu lintas di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/8/2025) untuk mengantisipasi Kegiatan Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara. Acara ini diselenggarakan…

    You Missed

    Gianluigi Donnarumma Resmi Ucapkan Selamat Tinggal kepada PSG

    • August 13, 2025
    • 0 views
    Gianluigi Donnarumma Resmi Ucapkan Selamat Tinggal kepada PSG

    Indonesia dan Tajikistan Bermain Imbang di Piala Kemerdekaan

    • August 13, 2025
    • 2 views
    Indonesia dan Tajikistan Bermain Imbang di Piala Kemerdekaan

    Pembukaan Jakarta Muslim Fashion Week 2026 oleh Mendag

    • August 13, 2025
    • 2 views
    Pembukaan Jakarta Muslim Fashion Week 2026 oleh Mendag

    Nawakara Perkenalkan Command Center Digital, Transformasi Sistem Keamanan di Indonesia

    • August 13, 2025
    • 3 views
    Nawakara Perkenalkan Command Center Digital, Transformasi Sistem Keamanan di Indonesia

    Penurunan Yield Obligasi Akibat Lelang SUN Diserbu Asing

    • August 12, 2025
    • 5 views
    Penurunan Yield Obligasi Akibat Lelang SUN Diserbu Asing

    Seo Chang-bin Donasikan 100 Juta Won di Hari Ulang Tahunnya

    • August 12, 2025
    • 3 views
    Seo Chang-bin Donasikan 100 Juta Won di Hari Ulang Tahunnya