
Pada Selasa (8/7), harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.901.000 menjadi Rp1.906.000, sebagaimana dilaporkan oleh laman Logam Mulia. Kenaikan ini juga mempengaruhi harga buyback emas batangan, yang naik menjadi Rp1.750.000 per gram.
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak berdasarkan aturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta ke PT Antam Tbk, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah rincian harga emas batangan di laman Logam Mulia Antam pada hari tersebut:
– Emas 0,5 gram: Rp1.003.000
– Emas 1 gram: Rp1.906.000
– Emas 2 gram: Rp3.752.000
– Emas 3 gram: Rp5.603.000
– Emas 5 gram: Rp9.305.000
– Emas 10 gram: Rp18.555.000
– Emas 25 gram: Rp46.262.000
– Emas 50 gram: Rp92.445.000
– Emas 100 gram: Rp184.812.000
– Emas 250 gram: Rp461.765.000
– Emas 500 gram: Rp923.320.000
– Emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai bukti potong.
—