Kemenaker Memproses Validasi Subsidi Upah untuk 4,5 Juta Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah melakukan proses validasi terhadap data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.

Menurut Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, pihak Kemenaker telah menerima data calon penerima BSU Tahap II dengan jumlah 4,5 juta orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (24/6/2025).

Yassierli menyatakan bahwa BSU Tahap I telah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima. Sisa 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran.

Penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, sedangkan untuk penerima di Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Program BSU, dijelaskan Yassierli, adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.

Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan untuk setiap pekerja, yang diberikan selama dua bulan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp600.000 per orang.

Syarat penerima BSU antara lain harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki NIK, aktif mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.

Selain itu, pekerja harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau setara upah minimum kabupaten atau kota, atau provinsi jika kabupaten atau kota tersebut tidak menetapkan.

“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan bahwa ketentuan tentang BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

  • Related Posts

    Indonesia Pertimbangkan Impor Migas dari Rusia

    Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk mengimpor minyak dan gas bumi (migas) dari Rusia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa keputusan ini muncul usai pertemuan antara…

    Menyongsong Swasembada Gula: Tantangan dan Strategi

    Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai swasembada gula nasional, menargetkan gula konsumsi pada 2028-2029 dan gula industri pada 2030. Keberhasilan ini bergantung pada penguatan infrastruktur dan teknologi, peningkatan tata kelola pertanian,…

    You Missed

    Desakan Jerman dan Italia untuk Tarik Emas dari AS

    • June 24, 2025
    • 2 views
    Desakan Jerman dan Italia untuk Tarik Emas dari AS

    Pancasila Sebagai Solusi Harmoni Global Menurut Menag

    • June 24, 2025
    • 2 views
    Pancasila Sebagai Solusi Harmoni Global Menurut Menag

    Indonesia Pertimbangkan Impor Migas dari Rusia

    • June 24, 2025
    • 1 views
    Indonesia Pertimbangkan Impor Migas dari Rusia

    Kemenaker Memproses Validasi Subsidi Upah untuk 4,5 Juta Pekerja

    • June 24, 2025
    • 2 views
    Kemenaker Memproses Validasi Subsidi Upah untuk 4,5 Juta Pekerja

    Indonesia Siap Jadi Mitra Kunci Pembangunan Melanesia

    • June 24, 2025
    • 3 views
    Indonesia Siap Jadi Mitra Kunci Pembangunan Melanesia

    Rupiah Menguat, Tinggalkan Angka Rp16.400 setelah Berita Gencatan Senjata Israel-Iran

    • June 24, 2025
    • 4 views
    Rupiah Menguat, Tinggalkan Angka Rp16.400 setelah Berita Gencatan Senjata Israel-Iran