Kemenaker Memproses Validasi Subsidi Upah untuk 4,5 Juta Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah melakukan proses validasi terhadap data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.

Menurut Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, pihak Kemenaker telah menerima data calon penerima BSU Tahap II dengan jumlah 4,5 juta orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (24/6/2025).

Yassierli menyatakan bahwa BSU Tahap I telah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima. Sisa 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran.

Penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, sedangkan untuk penerima di Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Program BSU, dijelaskan Yassierli, adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.

Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan untuk setiap pekerja, yang diberikan selama dua bulan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp600.000 per orang.

Syarat penerima BSU antara lain harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki NIK, aktif mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.

Selain itu, pekerja harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau setara upah minimum kabupaten atau kota, atau provinsi jika kabupaten atau kota tersebut tidak menetapkan.

“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan bahwa ketentuan tentang BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

  • Related Posts

    Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Bea Cukai sebagai Garda Depan Melawan Barang Selundupan

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga integritas pasar domestik dari ancaman barang selundupan yang dapat menurunkan daya saing industri dalam…

    Optimisme Pemerintah terhadap Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Angka 5,2%

    Pemerintah yakin bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025 akan mencapai 5,2%. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna Kabinet Merah Putih di…

    You Missed

    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    • March 2, 2026
    • 2 views
    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    • February 24, 2026
    • 16 views
    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    • February 23, 2026
    • 18 views

    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    • February 10, 2026
    • 43 views
    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    • February 5, 2026
    • 43 views
    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan