HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Khusus Seluruh Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp 80 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Metode pembayaran yang dapat digunakan untuk tarif khusus layanan transportasi HUT ke-80 RI, di antaranya Kartu Uang Elektronik (KUE) Mandiri e-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI Tap Cash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard. Selain itu, aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp 80 saat 17 Agustus mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara. Kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp 80,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Transportasi umum dengan tarif khusus sebesar Rp 80 berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT (rute Velodrome-Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line, dan angkutan Jaklingko.

Menurut Pramono, Pemprov DKI juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Pemberlakuan kebijakan insentif itu, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta sekaligus HUT ke-80 RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Lebih lanjut, terkait acara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar acara khusus, hanya upacara bendera di lapangan Balai Kota.

  • Related Posts

    Musibah Banjir Hanyutkan Mahasiswa KKN UIN Semarang

    Tiga mahasiswa yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dilaporkan tewas setelah hanyut di Sungai Jolinggo, yang terletak di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,…

    FSPPB Desak Klarifikasi Menkeu terkait Pernyataan Kebakaran Kilang

    Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI…

    You Missed

    Kejutan Besar: Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

    • November 5, 2025
    • 12 views
    Kejutan Besar: Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

    Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama di New York

    • November 5, 2025
    • 14 views
    Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama di New York

    Penurunan Pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025

    • November 5, 2025
    • 13 views
    Penurunan Pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025

    Liverpool Tundukkan Real Madrid di Anfield

    • November 5, 2025
    • 16 views
    Liverpool Tundukkan Real Madrid di Anfield

    Musibah Banjir Hanyutkan Mahasiswa KKN UIN Semarang

    • November 5, 2025
    • 14 views
    Musibah Banjir Hanyutkan Mahasiswa KKN UIN Semarang

    Penangkapan Gubernur Riau Bersama Pejabat Lainnya

    • November 4, 2025
    • 12 views
    Penangkapan Gubernur Riau Bersama Pejabat Lainnya