DPR Rekomendasikan Bentuk Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal merekomendasikan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Rekomendasi itu disampaikan berdasarkan temuan Timwas DPR RI atas berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun 2025, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal.

“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji pada Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Politisi PKB itu mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah.

“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan, termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” kata Cucun.

Dikatakan, Hak Angket memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ia juga mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menyatakan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Setiap fraksi dapat mengajukan usulan secara proporsional untuk menjadi Anggota Pansus Haji 2025, hingga memenuhi paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi, sesuai ketentuan pelaksanaan Hak Angket dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Apabila sudah memenuhi ketentuan, maka dilangsung kembali Rapat Paripurna untuk menetapkan nama-nama Anggota Pansus Haji 2025 tersebut sebagai tanda dimulainya bekerja untuk menginvestigasi.

  • Related Posts

    Penangkapan Gubernur Riau Bersama Pejabat Lainnya

    Gubernur Riau Abdul Wahid tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan orang lainnya di wilayah Riau. Sebagai seorang politikus dari Partai Kebangkitan…

    Pengembangan A400M untuk Mendukung Operasi Kemanusiaan

    Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah kepada jajarannya untuk segera melengkapi pesawat angkut TNI AU A400M A-4001 dengan fasilitas ambulans udara. Langkah ini diambil untuk memastikan pesawat angkut terbesar TNI…

    You Missed

    Kejutan Besar: Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

    • November 5, 2025
    • 12 views
    Kejutan Besar: Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

    Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama di New York

    • November 5, 2025
    • 14 views
    Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama di New York

    Penurunan Pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025

    • November 5, 2025
    • 13 views
    Penurunan Pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025

    Liverpool Tundukkan Real Madrid di Anfield

    • November 5, 2025
    • 16 views
    Liverpool Tundukkan Real Madrid di Anfield

    Musibah Banjir Hanyutkan Mahasiswa KKN UIN Semarang

    • November 5, 2025
    • 14 views
    Musibah Banjir Hanyutkan Mahasiswa KKN UIN Semarang

    Penangkapan Gubernur Riau Bersama Pejabat Lainnya

    • November 4, 2025
    • 12 views
    Penangkapan Gubernur Riau Bersama Pejabat Lainnya