DPR Rekomendasikan Bentuk Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal merekomendasikan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Rekomendasi itu disampaikan berdasarkan temuan Timwas DPR RI atas berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun 2025, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal.

“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji pada Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Politisi PKB itu mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah.

“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan, termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” kata Cucun.

Dikatakan, Hak Angket memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ia juga mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menyatakan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Setiap fraksi dapat mengajukan usulan secara proporsional untuk menjadi Anggota Pansus Haji 2025, hingga memenuhi paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi, sesuai ketentuan pelaksanaan Hak Angket dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Apabila sudah memenuhi ketentuan, maka dilangsung kembali Rapat Paripurna untuk menetapkan nama-nama Anggota Pansus Haji 2025 tersebut sebagai tanda dimulainya bekerja untuk menginvestigasi.

  • Related Posts

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menekankan pentingnya konsistensi bagi perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap pekerja. “Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting…

    TNI AD Bangun MCK untuk Tingkatkan Sanitasi di Aceh Utara

    Prajurit TNI AD dari Batalyon Zeni Tempur 5/Arati Bhaya Wighina membangun 33 unit MCK (mandi, cuci, kakus) di Aceh Utara. Pembangunan ini bertujuan mengatasi masalah “WC terbang” dan meningkatkan kualitas…

    You Missed

    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    • March 2, 2026
    • 4 views
    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    • February 24, 2026
    • 19 views
    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    • February 23, 2026
    • 18 views

    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    • February 10, 2026
    • 44 views
    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    • February 5, 2026
    • 43 views
    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan