Pada tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) serta menangani 48 kasus suap dan gratifikasi. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sebuah rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Setyo juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KPK melaksanakan 70 penyelidikan dan 116 penyidikan. Selain itu, terdapat 115 penuntutan, 78 eksekusi, dan 116 penetapan tersangka yang berhasil dilakukan “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
lanjutnya.
Secara statistik, para pelaku korupsi ini berasal dari berbagai kalangan, seperti wali kota, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi. KPK memulai OTT pertama tahun ini pada bulan Maret, dengan menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada bulan Juni, ada OTT terkait suap proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Selama bulan Agustus, beberapa OTT dilakukan di berbagai lokasi termasuk Jakarta dan Sulawesi Tenggara.
Di Jakarta pada 13 Agustus, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengelolaan hutan. Sementara itu, pada akhir Agustus, kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan juga terungkap. Gubernur Riau menjadi target OTT pada November dan kasus lain melibatkan Bupati Ponorogo terkait suap jabatan. KPK juga menahan Bupati Lampung Tengah pada bulan Desember dan melakukan OTT besar-besaran di Tangerang. Operasi di Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara menutup tahun dengan penetapan sejumlah pejabat sebagai tersangka.
—







