Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdapat jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Temuan ini menambah kompleksitas dari kasus yang sedang didalami oleh KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dugaan ini muncul setelah tim penyidik berhasil menyita lima barang bukti berupa perangkat elektronik saat melakukan penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025 “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
. Budi mengonfirmasi hal ini kepada para wartawan di Jakarta pada hari Selasa.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kesepuluh di tahun 2025, menahan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dari sepuluh orang ini, tujuh di antaranya, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Pada tanggal yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah, yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan ayahnya diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.







