OJK Akan Kendalikan Proses Penagihan Utang Pasca Kasus Kalibata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengambil tindakan tegas dalam menertibkan praktik penagihan utang. Fokus utama mereka adalah pada tanggung jawab dari pihak kreditur atau pemberi pinjaman yang memberikan wewenang kepada penagih utang.

Langkah ini diambil setelah insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12), yang mengakibatkan tewasnya dua orang penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa sebenarnya OJK telah memiliki regulasi mengenai tata cara penagihan yang harus dipatuhi oleh para kreditur.

Regulasi tersebut tercantum dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” aturan tersebut memberikan batasan dan prosedur yang jelas agar proses penagihan dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik. Mahendra menegaskan bahwa penanganan kasus Kalibata sudah berada dalam yurisdiksi hukum pidana dan menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Meskipun demikian, OJK tetap mempertimbangkan untuk melakukan penertiban lebih lanjut terkait praktik penagihan. Mahendra menekankan pentingnya tanggung jawab dari pihak pemberi pinjaman agar tidak melepaskannya kepada pihak ketiga yang melaksanakan penagihan. OJK akan mengevaluasi celah pengaturan yang ada dan kemungkinan penambahan langkah pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Polri sebelumnya telah menetapkan enam anggota mereka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenamnya adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Kepolisian juga mengungkapkan bahwa perselisihan terkait utang sepeda motor adalah penyebab utama dari pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dua penagih utang di Kalibata pada Kamis malam tersebut.

Pemilik kendaraan tersebut belum mendapatkan pembayaran sehingga memutuskan untuk meminta bantuan temannya untuk menagih utang. Namun, dua penagih utang yang berinisial MET dan NAT justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

  • Related Posts

    Prabowo Tegaskan Panggilan Bagi Mantan Petinggi BUMN

    Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada para mantan petinggi badan usaha milik negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa mereka yang tidak mengelola perusahaan dengan baik akan segera dipanggil oleh Kejaksaan…

    NCB Interpol Sudah Ketahui Lokasi Riza Chalid: Langkah Selanjutnya Ditempuh

    Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil melacak negara tempat Mohamad Riza Chalid berada. Riza Chalid adalah salah satu dari sembilan…

    You Missed

    Pengungkapan Data Jeffrey Epstein: Siapa yang Terlibat?

    • February 3, 2026
    • 5 views
    Pengungkapan Data Jeffrey Epstein: Siapa yang Terlibat?

    Proliga 2026 Dimulai di Malang: Dua Tim Finalis Berhadapan

    • February 3, 2026
    • 6 views
    Proliga 2026 Dimulai di Malang: Dua Tim Finalis Berhadapan

    Prabowo Tegaskan Panggilan Bagi Mantan Petinggi BUMN

    • February 2, 2026
    • 5 views
    Prabowo Tegaskan Panggilan Bagi Mantan Petinggi BUMN

    NCB Interpol Sudah Ketahui Lokasi Riza Chalid: Langkah Selanjutnya Ditempuh

    • February 2, 2026
    • 7 views
    NCB Interpol Sudah Ketahui Lokasi Riza Chalid: Langkah Selanjutnya Ditempuh

    Peluang Kepemilikan Asing di Bursa Efek Indonesia

    • February 2, 2026
    • 7 views
    Peluang Kepemilikan Asing di Bursa Efek Indonesia

    Dirut BEI Mundur Setelah Trading Halt Dua Hari

    • January 30, 2026
    • 14 views
    Dirut BEI Mundur Setelah Trading Halt Dua Hari