Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa 110 warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dan terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja, berada dalam kondisi aman. Kepastian ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terkait keselamatan para WNI tersebut.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Menurut data terbaru dari tim KP2MI, sebanyak 97 WNI telah berhasil melarikan diri dari perusahaan yang dicurigai melakukan penipuan daring ini. Sedangkan 13 WNI lainnya telah dikeluarkan dari tempat kerja mereka di Chrey Thum setelah upaya penyelamatan.
Sebelumnya, kepolisian setempat mengamankan 99 WNI, dan 11 orang di antaranya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Kini, seluruh 110 WNI tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh, menunggu proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtaruddin.
Dari hasil penilaian awal, terlihat bahwa dari 11 WNI yang melaporkan mengalami kekerasan, 4 di antaranya memiliki peran sebagai pemimpin dalam operasi penipuan ini dan diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI. Proses penyelidikan kasus ini sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum Kamboja.
91 WNI tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja antara dua tahun hingga dua bulan. KP2MI sudah mengirim tim langsung ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh serta otoritas setempat guna memastikan keselamatan WNI.
Kolaborasi antara Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI berfokus pada pendataan, asesmen, dan verifikasi data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja. Mereka juga menyiapkan strategi pemulangan setelah proses hukum diselesaikan.
KP2MI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat upaya pencegahan agar WNI tidak terjebak dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih ketat.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin juga menegaskan bahwa KP2MI akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat berdasarkan data resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
—








