
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang lebih dikenal dengan nama Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat dan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 16 Agustus 2025.
Setnov telah dijadwalkan untuk sepenuhnya bebas pada tahun 2029, setelah mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Meskipun demikian, ia tetap harus melapor kepada Badan Pemasyarakatan.
Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa Setnov telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menambahkan bahwa Novanto sudah membayar denda dan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara melalui putusan PK. (N-7)
—