Revisi UU MK: Perspektif Ketua dan Anggota DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menekankan bahwa perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan tanggung jawab dari para pembuat undang-undang. Suhartoyo memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai wacana perubahan undang-undang tersebut.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut laporan dari Antara, isu tentang revisi UU MK mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa revisi UU MK belum masuk dalam agenda pembahasan di parlemen, meskipun ada polemik tentang putusan pemisahan pemilu.

Hinca menambahkan bahwa revisi UU MK tidak termasuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI. “Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca. Ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki otoritas dalam fungsi pengawasan untuk memastikan MK tetap beroperasi sesuai dengan fungsi dan tugas yang diamanahkan oleh konstitusi. “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca. Ia juga menyangkal jika evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK dianggap sebagai bentuk intervensi.
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)

  • Related Posts

    Danantara dan Purbaya Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan Perkasa Roeslani, memberikan sinyal untuk mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam negosiasi utang PT Kereta Cepat Indonesia China…

    Presiden Prabowo Fokus pada Kesejahteraan Atlet dan Pembangunan Sistem Olahraga

    Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk menjadikan peningkatan kesejahteraan atlet sebagai prioritas utama, sekaligus memperkuat sistem pembinaan olahraga di Indonesia. Instruksi tersebut diberikan secara…

    You Missed

    Negara Eropa Mengimbau Warga Tinggalkan Iran Segera

    • January 15, 2026
    • 6 views
    Negara Eropa Mengimbau Warga Tinggalkan Iran Segera

    Presiden Prabowo Memimpin Retreat Kabinet di Hambalang untuk Evaluasi Kinerja

    • January 6, 2026
    • 21 views
    Presiden Prabowo Memimpin Retreat Kabinet di Hambalang untuk Evaluasi Kinerja

    Purbaya Desak Direksi Baru BEI Berantas Manipulasi Saham

    • January 2, 2026
    • 21 views
    Purbaya Desak Direksi Baru BEI Berantas Manipulasi Saham

    Menkeu Yakin Sentimen Positif Dorong IHSG Naik di 2026

    • January 2, 2026
    • 18 views
    Menkeu Yakin Sentimen Positif Dorong IHSG Naik di 2026

    KPK Temukan Penghapusan Jejak Komunikasi dalam Kasus Ade Kuswara

    • December 23, 2025
    • 33 views
    KPK Temukan Penghapusan Jejak Komunikasi dalam Kasus Ade Kuswara

    Kecelakaan Tragis Bus di Semarang Menelan Korban Jiwa

    • December 22, 2025
    • 26 views
    Kecelakaan Tragis Bus di Semarang Menelan Korban Jiwa