Revisi UU MK: Perspektif Ketua dan Anggota DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menekankan bahwa perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan tanggung jawab dari para pembuat undang-undang. Suhartoyo memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai wacana perubahan undang-undang tersebut.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut laporan dari Antara, isu tentang revisi UU MK mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa revisi UU MK belum masuk dalam agenda pembahasan di parlemen, meskipun ada polemik tentang putusan pemisahan pemilu.

Hinca menambahkan bahwa revisi UU MK tidak termasuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI. “Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca. Ia menegaskan bahwa DPR RI memiliki otoritas dalam fungsi pengawasan untuk memastikan MK tetap beroperasi sesuai dengan fungsi dan tugas yang diamanahkan oleh konstitusi. “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca. Ia juga menyangkal jika evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK dianggap sebagai bentuk intervensi.
“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)

  • Related Posts

    Penangkapan Gubernur Riau Bersama Pejabat Lainnya

    Gubernur Riau Abdul Wahid tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan orang lainnya di wilayah Riau. Sebagai seorang politikus dari Partai Kebangkitan…

    Pengembangan A400M untuk Mendukung Operasi Kemanusiaan

    Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah kepada jajarannya untuk segera melengkapi pesawat angkut TNI AU A400M A-4001 dengan fasilitas ambulans udara. Langkah ini diambil untuk memastikan pesawat angkut terbesar TNI…

    You Missed

    Kejutan Besar: Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

    • November 5, 2025
    • 12 views
    Kejutan Besar: Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

    Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama di New York

    • November 5, 2025
    • 14 views
    Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama di New York

    Penurunan Pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025

    • November 5, 2025
    • 13 views
    Penurunan Pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025

    Liverpool Tundukkan Real Madrid di Anfield

    • November 5, 2025
    • 16 views
    Liverpool Tundukkan Real Madrid di Anfield

    Musibah Banjir Hanyutkan Mahasiswa KKN UIN Semarang

    • November 5, 2025
    • 14 views
    Musibah Banjir Hanyutkan Mahasiswa KKN UIN Semarang

    Penangkapan Gubernur Riau Bersama Pejabat Lainnya

    • November 4, 2025
    • 12 views
    Penangkapan Gubernur Riau Bersama Pejabat Lainnya