
Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan ini terkait dengan hakim yang menangani kasusnya di pengadilan.
Amzulian Rifai, Ketua KY, mengatakan bahwa laporan dari Tom Lembong akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh institusinya. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dalam laporannya, Amzulian menegaskan bahwa semua laporan yang diterima KY akan diproses tanpa memperhatikan siapa pelapornya, sebagaimana yang diberitakan oleh Antara. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Tom Lembong, di sisi lain, menyatakan apresiasinya terhadap pimpinan KY yang telah bersedia bertemu dengannya dan memproses laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong berkaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015–2016, di mana ia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Tindakannya dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Dalam melakukan tindak pidana korupsi ini, Tom Lembong diketahui mengeluarkan surat persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta yang harus dibayar, atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong kemudian mengajukan laporan terhadap tiga hakim yang menyidangkan kasusnya, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah. (N-7)