Komisi Yudisial Akan Tindaklanjuti Laporan dari Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan ini terkait dengan hakim yang menangani kasusnya di pengadilan.

Amzulian Rifai, Ketua KY, mengatakan bahwa laporan dari Tom Lembong akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh institusinya. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dalam laporannya, Amzulian menegaskan bahwa semua laporan yang diterima KY akan diproses tanpa memperhatikan siapa pelapornya, sebagaimana yang diberitakan oleh Antara. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Tom Lembong, di sisi lain, menyatakan apresiasinya terhadap pimpinan KY yang telah bersedia bertemu dengannya dan memproses laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong berkaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015–2016, di mana ia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Tindakannya dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Dalam melakukan tindak pidana korupsi ini, Tom Lembong diketahui mengeluarkan surat persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta yang harus dibayar, atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong kemudian mengajukan laporan terhadap tiga hakim yang menyidangkan kasusnya, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah. (N-7)

  • Related Posts

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menekankan pentingnya konsistensi bagi perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap pekerja. “Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting…

    TNI AD Bangun MCK untuk Tingkatkan Sanitasi di Aceh Utara

    Prajurit TNI AD dari Batalyon Zeni Tempur 5/Arati Bhaya Wighina membangun 33 unit MCK (mandi, cuci, kakus) di Aceh Utara. Pembangunan ini bertujuan mengatasi masalah “WC terbang” dan meningkatkan kualitas…

    You Missed

    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    • March 2, 2026
    • 4 views
    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    • February 24, 2026
    • 19 views
    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    • February 23, 2026
    • 18 views

    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    • February 10, 2026
    • 44 views
    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    • February 5, 2026
    • 43 views
    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan