HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Khusus Seluruh Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp 80 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Metode pembayaran yang dapat digunakan untuk tarif khusus layanan transportasi HUT ke-80 RI, di antaranya Kartu Uang Elektronik (KUE) Mandiri e-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI Tap Cash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard. Selain itu, aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp 80 saat 17 Agustus mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara. Kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp 80,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Transportasi umum dengan tarif khusus sebesar Rp 80 berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT (rute Velodrome-Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line, dan angkutan Jaklingko.

Menurut Pramono, Pemprov DKI juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Pemberlakuan kebijakan insentif itu, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta sekaligus HUT ke-80 RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Lebih lanjut, terkait acara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar acara khusus, hanya upacara bendera di lapangan Balai Kota.

  • Related Posts

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menyatakan pentingnya penyempurnaan proses seleksi beasiswa yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Habib berharap pemerintah dapat merespons dengan serius permasalahan ini.…

    Prabowo Tegaskan Panggilan Bagi Mantan Petinggi BUMN

    Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada para mantan petinggi badan usaha milik negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa mereka yang tidak mengelola perusahaan dengan baik akan segera dipanggil oleh Kejaksaan…

    You Missed

    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    • March 2, 2026
    • 3 views
    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    • February 24, 2026
    • 16 views
    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    • February 23, 2026
    • 18 views

    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    • February 10, 2026
    • 43 views
    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    • February 5, 2026
    • 43 views
    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan