
Ikke Nurjanah, seorang Komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran untuk membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.
“Penyanyi dan musisi tidak dikenakan biaya royalti karena kewajiban ini berlaku bagi pemilik usaha yang memanfaatkan lagu-lagu tersebut. Mereka harus memperoleh izin dan membayar royalti melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta,” ungkap Ikke kepada ANTARA pada Selasa.
Ketentuan ini mengharuskan pengelola kafe dan restoran melakukan pembayaran royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.
Performing rights mengacu pada hak untuk memutar dan menampilkan lagu atau musik di ruang publik.
Setelah pembayaran royalti diselesaikan, LMKN akan memberikan lisensi bagi pengelola tempat untuk memutar dan menampilkan lagu milik pemegang hak cipta.
“Selama hampir satu dekade ini, penarikan royalti sudah berjalan,” kata Ikke mengenai proses tersebut.
Ia menambahkan, “Penerimaan royalti performing rights di kafe dan restoran telah terkelola dan terdistribusi, meskipun realisasinya masih jauh dari potensi optimal yang diharapkan.”
Menurut Ikke, royalti performing rights adalah bentuk penghargaan bagi pemegang hak cipta yang karyanya diputar di ruang publik.
“Lagu dan musik jelas menambah nilai bagi hotel, restoran, dan kafe,” tambahnya.
Ikke mengungkapkan bahwa tarif royalti telah ditetapkan berdasarkan kajian dan disesuaikan dengan regulasi serta praktik umum di tingkat regional dan internasional, mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.
Pengusaha hotel, restoran, dan kafe bisa menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses perolehan lisensi dan prosedur pembayaran royalti performing rights.
“Kami terbuka untuk berdialog, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses tanpa maksud memberatkan pengguna,” demikian tutur Ikke Nurjanah.
—