Penyanyi Kafe Bebas Biaya Royalti

Ikke Nurjanah, seorang Komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran untuk membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.

“Penyanyi dan musisi tidak dikenakan biaya royalti karena kewajiban ini berlaku bagi pemilik usaha yang memanfaatkan lagu-lagu tersebut. Mereka harus memperoleh izin dan membayar royalti melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta,” ungkap Ikke kepada ANTARA pada Selasa.

Ketentuan ini mengharuskan pengelola kafe dan restoran melakukan pembayaran royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Performing rights mengacu pada hak untuk memutar dan menampilkan lagu atau musik di ruang publik.

Setelah pembayaran royalti diselesaikan, LMKN akan memberikan lisensi bagi pengelola tempat untuk memutar dan menampilkan lagu milik pemegang hak cipta.

“Selama hampir satu dekade ini, penarikan royalti sudah berjalan,” kata Ikke mengenai proses tersebut.

Ia menambahkan, “Penerimaan royalti performing rights di kafe dan restoran telah terkelola dan terdistribusi, meskipun realisasinya masih jauh dari potensi optimal yang diharapkan.”

Menurut Ikke, royalti performing rights adalah bentuk penghargaan bagi pemegang hak cipta yang karyanya diputar di ruang publik.

“Lagu dan musik jelas menambah nilai bagi hotel, restoran, dan kafe,” tambahnya.

Ikke mengungkapkan bahwa tarif royalti telah ditetapkan berdasarkan kajian dan disesuaikan dengan regulasi serta praktik umum di tingkat regional dan internasional, mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Pengusaha hotel, restoran, dan kafe bisa menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses perolehan lisensi dan prosedur pembayaran royalti performing rights.

“Kami terbuka untuk berdialog, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses tanpa maksud memberatkan pengguna,” demikian tutur Ikke Nurjanah.

  • Related Posts

    BTS Hadirkan Film Konser di Bioskop 65 Negara

    BTS, grup K-pop global, meluncurkan kembali program khusus bagi penggemar mereka di seluruh dunia melalui layar lebar. Dalam acara bertajuk “BTS Movie Weeks”, film konser mereka dijadwalkan untuk diputar di…

    Pesona Puan dengan Kebaya dan Batik Tulis Hokokai

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan, memukau publik dengan mengenakan kebaya yang dipadukan dengan kain bernuansa hijau lime ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan…

    You Missed

    Dukungan Internasional untuk Palestina Menguat di PBB 2025

    • September 24, 2025
    • 4 views
    Dukungan Internasional untuk Palestina Menguat di PBB 2025

    Pengakuan Palestina Mendapat Dukungan Luas di Majelis Umum PBB 2025

    • September 24, 2025
    • 4 views
    Pengakuan Palestina Mendapat Dukungan Luas di Majelis Umum PBB 2025

    Perbandingan Pembangunan Ekonomi Korea Selatan dan Indonesia: Setengah Abad yang Berbeda

    • September 23, 2025
    • 6 views
    Perbandingan Pembangunan Ekonomi Korea Selatan dan Indonesia: Setengah Abad yang Berbeda

    Penguatan Kerja Sama Industri Indonesia-Turki: Sebuah Peta Jalan Baru

    • September 22, 2025
    • 8 views
    Penguatan Kerja Sama Industri Indonesia-Turki: Sebuah Peta Jalan Baru

    Prabowo Dorong Prototipe Energi Surya untuk Desa oleh Danantara

    • September 19, 2025
    • 14 views
    Prabowo Dorong Prototipe Energi Surya untuk Desa oleh Danantara

    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Meningkat di Atas 4,6%

    • September 18, 2025
    • 13 views
    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Meningkat di Atas 4,6%