Penyanyi Kafe Bebas Biaya Royalti

Ikke Nurjanah, seorang Komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran untuk membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.

“Penyanyi dan musisi tidak dikenakan biaya royalti karena kewajiban ini berlaku bagi pemilik usaha yang memanfaatkan lagu-lagu tersebut. Mereka harus memperoleh izin dan membayar royalti melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta,” ungkap Ikke kepada ANTARA pada Selasa.

Ketentuan ini mengharuskan pengelola kafe dan restoran melakukan pembayaran royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Performing rights mengacu pada hak untuk memutar dan menampilkan lagu atau musik di ruang publik.

Setelah pembayaran royalti diselesaikan, LMKN akan memberikan lisensi bagi pengelola tempat untuk memutar dan menampilkan lagu milik pemegang hak cipta.

“Selama hampir satu dekade ini, penarikan royalti sudah berjalan,” kata Ikke mengenai proses tersebut.

Ia menambahkan, “Penerimaan royalti performing rights di kafe dan restoran telah terkelola dan terdistribusi, meskipun realisasinya masih jauh dari potensi optimal yang diharapkan.”

Menurut Ikke, royalti performing rights adalah bentuk penghargaan bagi pemegang hak cipta yang karyanya diputar di ruang publik.

“Lagu dan musik jelas menambah nilai bagi hotel, restoran, dan kafe,” tambahnya.

Ikke mengungkapkan bahwa tarif royalti telah ditetapkan berdasarkan kajian dan disesuaikan dengan regulasi serta praktik umum di tingkat regional dan internasional, mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Pengusaha hotel, restoran, dan kafe bisa menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses perolehan lisensi dan prosedur pembayaran royalti performing rights.

“Kami terbuka untuk berdialog, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses tanpa maksud memberatkan pengguna,” demikian tutur Ikke Nurjanah.

  • Related Posts

    Permohonan Maaf Bos BTS Terkait Dugaan Penipuan Investor HYBE

    BRIEF.ID – Ketua HYBE Corporation, Bang Si Hyuk, yang juga dikenal sebagai pemimpin dari grup K-Pop terkenal, BTS, untuk pertama kalinya meminta maaf kepada para karyawan terkait kasus dugaan penipuan…

    Seluruh Tiket Konser Suju di Jakarta Ludes Terjual Hanya Dalam 1 Hari

    Antusiasme tinggi E.L.F. (Ever Lasting Friends), sebutan bagi para penggemar Super Junior, kembali terbukti. Seluruh tiket konser SUPER JUNIOR 20th Anniversary TOUR in JAKARTA resmi ludes terjual hanya dalam waktu…

    You Missed

    Capaian Pemerintah di Bawah Kepemimpinan Prabowo Diumumkan

    • August 7, 2025
    • 0 views
    Capaian Pemerintah di Bawah Kepemimpinan Prabowo Diumumkan

    Strategi Emiten dalam Memperbaiki Kinerja Keuangan

    • August 6, 2025
    • 5 views
    Strategi Emiten dalam Memperbaiki Kinerja Keuangan

    Permohonan Maaf Bos BTS Terkait Dugaan Penipuan Investor HYBE

    • August 6, 2025
    • 4 views
    Permohonan Maaf Bos BTS Terkait Dugaan Penipuan Investor HYBE

    Optimisme Dunia Usaha Terhadap Ekonomi Indonesia Tetap Terjaga

    • August 6, 2025
    • 5 views
    Optimisme Dunia Usaha Terhadap Ekonomi Indonesia Tetap Terjaga

    Rupiah Fluktuatif, Pelaku Pasar Lancarkan Tekanan Jual Obligasi Pemerintah

    • August 6, 2025
    • 7 views
    Rupiah Fluktuatif, Pelaku Pasar Lancarkan Tekanan Jual Obligasi Pemerintah

    Harga Emas Dunia Terus Melambung, The Fed Diprediksi Pangkas Suku Bunga 2 Kali Hingga Akhir Tahun

    • August 6, 2025
    • 7 views
    Harga Emas Dunia Terus Melambung, The Fed Diprediksi Pangkas Suku Bunga 2 Kali Hingga Akhir Tahun