Dominasi Rokok Ilegal dalam Peredaran Barang Ilegal di Indonesia

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, melaporkan telah dilakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025. Menariknya, 61 persen dari jumlah tersebut adalah rokok ilegal, yang menunjukkan betapa signifikan masalah ini dalam peredaran barang ilegal di negara ini.

Penurunan sebanyak 4 persen dalam jumlah penindakan dibandingkan periode tahun lalu menunjukkan adanya perubahan dalam pendekatan. Namun, ini tidak berarti upaya menurun; justru jumlah batang rokok ilegal yang diamankan meningkat sebesar 38 persen, menegaskan keberhasilan dalam strategi penindakan.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pengawasan oleh Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi dilanjutkan dengan berbagai langkah lanjutan seperti penyidikan dan penerapan sanksi administratif. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa efek jera tercipta, dan pendapatan negara bisa dioptimalkan melalui penerapan ultimum remidium pada sejumlah kasus.

Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025 merupakan salah satu contoh operasi yang menerapkan strategi ini. Selama operasi, dilakukan 3.918 penindakan dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal diamankan. Operasi ini juga menghasilkan 22 kali penyidikan dan pengenaan sanksi administratif dengan total nilai Rp1,2 miliar.

Sinergi antara berbagai unit Bea Cukai di daerah, seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri, memperlihatkan kinerja yang memuaskan. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II melakukan 511 penindakan yang berhasil mengamankan barang bernilai Rp80 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp48 miliar.

Sebagai upaya pencegahan, Bea Cukai juga melibatkan masyarakat dengan menggandeng tokoh agama dan masyarakat setempat untuk mengedukasi pentingnya memperdagangkan barang legal dan membayar cukai. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk penindakan, tetapi untuk menciptakan kesadaran bersama akan bahaya peredaran barang ilegal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.

Sumber: Antara

  • Related Posts

    Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Bea Cukai sebagai Garda Depan Melawan Barang Selundupan

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga integritas pasar domestik dari ancaman barang selundupan yang dapat menurunkan daya saing industri dalam…

    Optimisme Pemerintah terhadap Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Angka 5,2%

    Pemerintah yakin bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025 akan mencapai 5,2%. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna Kabinet Merah Putih di…

    You Missed

    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    • March 2, 2026
    • 3 views
    Pertandingan Seru AS Roma Kontra Juventus Berakhir Imbang

    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    • February 25, 2026
    • 15 views
    Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Segera Disahkan

    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    • February 24, 2026
    • 16 views
    El Mencho Gugur, Presiden Meksiko Himbau Ketentraman

    DPR Dorong Pengetatan Seleksi Beasiswa LPDP

    • February 23, 2026
    • 18 views

    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    • February 10, 2026
    • 43 views
    Pembaruan UMR Yogyakarta 2026: Lihat UMP dan Daftar UMK Terbaru

    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan

    • February 5, 2026
    • 43 views
    Konsistensi Perusahaan dalam Menjalankan Norma Ketenagakerjaan