
Pemerintah bersiap untuk segera mendistribusikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan penghasilan maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan senilai Rp600.000 untuk jangka waktu 2 bulan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran BSU dan saat ini proses penyalurannya sedang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, setelah acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dia menambahkan bahwa regulasi BSU telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh. Aturan ini baru saja diumumkan hari ini.
Dalam peraturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, termasuk merupakan warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Meski belum diketahui jumlah pasti penerima BSU, Estiarty memastikan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan alokasi anggaran pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya juga menyampaikan keinginan pemerintah agar pencairan BSU dapat menyasar pekerja sesuai target dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
—